Prosedur Pemberhentian
1. Pengisian Data: Admin instansi atau PPK mengisi formulir pemberhentian di I-Mut, mencantumkan alasan pemberhentian, tanggal efektif, dan dokumen pendukung (seperti surat permohonan atau keputusan terkait).
2. Validasi: Sistem memverifikasi kelengkapan data dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
3. Pengajuan: Jika diperlukan, pengajuan diajukan untuk verifikasi teknis BKN.
4. Pembuatan SK: Setelah disetujui, SK pemberhentian dibuat dan dicatat di sistem.
5. Pembaruan Data: Status ASN akan diperbarui di SIASN, menjamin tidak terjadi tumpang tindih jabatan atau kesalahan administratif.
Jika PPK tidak mengikuti prosedur dan kepala daerah memaksa pelaksanaan yang tidak sesuai aturan, akan menimbulkan dampak luas:
Dampak Bagi ASN Terdampak
– Status Tidak Jelas: Pejabat lama masih tercatat aktif secara administratif sementara yang baru tidak memiliki dasar hukum sah, sehingga keduanya berisiko kehilangan hak seperti tunjangan, jaminan sosial, dan kesempatan karier.
– Kerugian Hukum: Pelantikan tanpa prosedur benar bisa digugat di pengadilan, dan ASN yang terkena dampak mungkin harus menghadapi proses hukum yang melelahkan.
– Keterpurukan Psikologis: Kebingungan status dan ketidakpastian masa depan dapat menurunkan motivasi kerja dan kesejahteraan mental.





