Dampak Bagi Instansi Pemerintah
– Cacat Hukum Keputusan: BKN berhak mencabut keputusan PPK yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sesuai Perpres No. 116 Tahun 2022, sehingga seluruh proses pengangkatan/pemberhentian menjadi batal demi hukum.
– Keterlambatan dan Kekacauan Administratif: Data di SIASN tidak sinkron, menyebabkan masalah pada sistem e-kinerja, pembayaran gaji, dan pelaporan kepegawaian.
– Rusaknya Reputasi: Menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah karena dianggap tidak profesional dan tidak transparan dalam manajemen kepegawaian.
– Penyalahgunaan Kekuasaan: Potensi terjadinya praktik politik uang atau pengalihan kekuasaan untuk kepentingan pribadi/golongan, seperti yang dikhawatirkan oleh pengamat terkait kebijakan yang tidak sesuai prosedur.
Dampak Bagi Tata Negara
– Pelanggaran Hukum: Melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Perpres No. 11 Tahun 2017, dan regulasi terkait lainnya, yang dapat mengakibatkan sanksi administratif bagi pejabat yang bersangkutan.
– Gangguan Stabilitas Birokrasi: Netralitas dan profesionalisme aparatur negara terganggu, sehingga kinerja pemerintah menjadi tidak optimal.
– Biaya Tambahan: Perlu mengeluarkan biaya untuk memperbaiki kesalahan administratif, menangani sengketa hukum, dan melakukan proses ulang yang sesuai prosedur.





