“Sungguh aneh bin ajaib. Jabatan itu tidak lowong, maka tidak perlu mengangkat orang lain. Jika tetap dilakukan, maka terjadi kegaduhan hukum,” ujarnya.
Dr. Jhohanes mengibaratkan, pelantikan tanpa SK sama halnya dengan eksekusi tanpa putusan pengadilan. “Di lingkungan eksekutif harus ada SK baru pelantikan supaya sah secara hukum. Menduduki jabatan ditandai dengan SK, bukan pelantikannya,” tambahnya.
Usul dan Saran
1. Kepastian Administrasi: Pemerintah daerah wajib memastikan SK pemberhentian dan pengangkatan hadir sebelum pelantikan.
2. Audit Mutasi Jabatan: Perlu dilakukan audit hukum agar tidak terjadi dualisme pejabat.
3. Pendidikan Hukum Administrasi: ASN harus memahami bahwa pelantikan hanyalah simbol, bukan dasar hukum.
4. Pengawasan Publik: Media dan masyarakat sipil perlu aktif mengawasi agar tata kelola pemerintahan tidak kehilangan legitimasi.
Seperti sebuah orkestra yang memainkan musik tanpa partitur, pelantikan pejabat di Kabupaten Kupang pada 30 Desember 2025 berlangsung megah dengan doa rohaniawan, namun kehilangan dasar hukum yang seharusnya menjadi nada utama. Tanpa SK pengangkatan maupun pemberhentian, seremonial itu ibarat panggung megah yang berdiri di atas lantai rapuh.
