Selain itu, pelantikan tanpa Pertek menimbulkan masalah administratif. ASN yang dilantik tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai jabatan lama karena sistem kepegawaian masih mencatat posisi sebelumnya. Kapitan menegaskan, Bupati Kupang harus berjiwa besar dengan membatalkan pelantikan agar tidak mengorbankan ASN yang sudah dilantik dan mencegah potensi tindak pidana korupsi.
Polemik Mutasi ASN
Pelantikan 1.041 ASN untuk jabatan administrator, fungsional, kepala sekolah, dan kepala puskesmas dilakukan dengan dasar Pertek BKN secara kolektif, tanpa Pertek perorangan.
Semuel menambahkan, proses pelantikan tidak mungkin berjalan sempurna. “Keteledoran itu pasti terjadi karena tidak mungkin semua itu sempurna,” katanya, kepada media 12/1/2026
Salah satu masalah utama adalah belum dibagikan Pertek BKN by name by jabatan.
Penutup
Polemik ini ibarat sebuah orkestra tanpa partitur: para pemain sudah duduk di kursi masing-masing, alat musik sudah siap, namun nada yang dimainkan berpotensi sumbang karena arahan resmi belum diberikan. Jika partitur itu tidak segera dibagikan, harmoni yang diharapkan bisa berubah menjadi kekacauan. Kini, publik menunggu langkah Bupati Kupang untuk memastikan orkestra birokrasi kembali memainkan nada yang benar.
