Turbulensi GF, Bagaikan Pesawat Terbang di Luar Jalur: Tuntutan Pencopotan Kapolda vs Pembelaan Prosedur Penegakan Hukum di Tanah NTT

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: Istimewa/AI/ Timor Raya/ 29 Mei 2026/ Adrianus Ndu Ufi

“Kalau hanya dicurigai, seharusnya dipanggil resmi, bukan dibawa seperti teroris. Yang lebih menyakitkan, setelah berhari-hari diperiksa, tidak ditemukan satu pun bukti kaitan dia dengan akun tersebut. Untuk apa kekerasan itu?” tegas Bildad.

Tim hukum menilai tindakan itu adalah penculikan, bukan penegakan hukum. Mereka menyoroti ketidakprofesionalan aparat dan kegagalan komando pimpinan. Oleh karena itu, tuntutan utama yang disampaikan adalah pencopotan Kapolda NTT dan Ditreskimsus Polda NTT sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Bacaan Lainnya

“Kami minta Kapolri mencopot Kapolda dan Dirrimsus. Ini tanggung jawab komando dan pengawasan yang gagal. Bawahan berani sewenang-wenang pada warga sipil. Kami akan lapor ke Propam, Komnas HAM, LPSK, hingga DPR RI. Penegakan hukum harus di atas hukum, bukan kekuatan fisik,” tegas Leo Lata Open.

PENJELASAN LENGKAP POLDA NTT: PROSEDUR TERPENUHI, TUDUHAN TIDAK BERDASAR

Menanggapi rentetan tuduhan keras tersebut, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur akhirnya memberikan penjelasan resmi secara rinci melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, dalam keterangannya kepada Koranmedia.com, Kamis malam (28/5/2026). Polda NTT menegaskan seluruh proses yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah berjalan bagaikan pesawat yang tetap berada di koridor udara yang sah, sesuai mekanisme hukum, lengkap administrasi, serta menjunjung tinggi hak asasi dan asas praduga tak bersalah.

Pos terkait