Turbulensi GF, Bagaikan Pesawat Terbang di Luar Jalur: Tuntutan Pencopotan Kapolda vs Pembelaan Prosedur Penegakan Hukum di Tanah NTT

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: Istimewa/AI/ Timor Raya/ 29 Mei 2026/ Adrianus Ndu Ufi

“Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah adalah dasar utama sistem hukum kita. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Henry membuka penjelasannya.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan fungsi pengawasan internal untuk memverifikasi setiap informasi yang beredar di publik agar berpegang pada fakta sebenarnya. Langkah penyidik di lapangan, kata dia, adalah bagian dari penegakan hukum yang profesional demi mengungkap perkara menyeluruh.

Bacaan Lainnya

“Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur, dilengkapi administrasi sah. Pendekatan anggota juga humanis dan profesional. Kami bantah keras adanya intimidasi maupun penggunaan senjata api saat pemeriksaan maupun penggeledahan,” tegasnya.

Polda NTT meluruskan fakta kejadian poin demi poin:

1. Datang Secara Kooperatif: “GF datang ke Mapolda atas persetujuan dan bersama anggota, bukan paksaan atau penculikan sebagaimana tuduhan. Proses berjalan aman dan tertib.”
2. Penggeledahan Terdokumentasi: “Kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim Ditreskrimsus telah direkam dan terdokumentasi lengkap. Tidak ada paksaan atau tindakan di luar prosedur.”
3. Bantah Barang/Uang Hilang: “Dari fakta awal yang kami himpun, tidak ada satu pun barang atau uang yang hilang selama proses berlangsung. Perangkat yang diamankan untuk keperluan penyidikan, seperti laptop, sudah dikembalikan dalam keadaan baik dan utuh.”
4. Tidak Ada Senjata Api: “Kami tegaskan dengan tegas: tidak ada anggota Ditreskrimsus yang memegang atau menggunakan senjata api dalam proses ini. Tuduhan penodongan adalah hal yang tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta di lapangan.”

Pos terkait