“Ketiga regulasi ini menjadi kunci dalam penyusunan kebijakan anggaran. Pemerintah harus disiplin mengikuti proses dan prosedur penganggaran agar belanja negara benar-benar efisien,” ujar Juru Bicara Fraksi
Perubahan Estimasi PAD
Dalam kesempatan itu, Fraksi juga meminta pemerintah Menjelaskan perubahan estimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026. Dari angka 396 miliar yang sebelumnya disepakati dalam rapat paripurna DPRD terkait RPJMD 2025–2030, diturunkan menjadi sebesar Rp100.606.800.000.
“Estimasi PAD harus konsisten dengan RPJMD. Angka Rp. 396 miliar sesuai dengan kesepakatan sebelumnya,” jelasnya.
Penagihan Retribusi Galian C
Fraksi menyoroti pos penagihan retribusi galian C di Kelurahan Babau. Menurutnya, sistem satu arah yang diterapkan masih memberi peluang bagi pelaku usaha untuk menghindari pembayaran dengan melewati jalur alternatif.
“Fraksi usulkan agar pembayaran dilakukan secara non-tunai langsung di mulut tambang. Dengan begitu, kebocoran penerimaan bisa diminimalisir,” katanya.
Strategi Atasi Defisit
Selain itu, Fraksi meminta pemerintah menjelaskan strategi untuk mengatasi kondisi belanja yang melampaui pendapatan. Defisit anggaran, menurutnya, berpotensi menghambat realisasi program prioritas.





