Pelantikan 1.041 ASN Kabupaten Kupang, Ternyata Janji SK yang Masih Menggantung

Reporter: Adrianus Ndu Ufi 
| Editor: Redaksi Timor Raya

Kabupaten Kupang, — Seperti layang-layang yang terbang tinggi di langit, benangnya dipegang erat oleh tangan yang menjanjikan kendali, ribuan ASN di Kabupaten Kupang menatap ke atas dengan harapan. Mereka percaya bahwa benang itu akan menuntun arah, memberi kepastian, dan menurunkan layang-layang ke tanah dengan selamat. Namun, ketika saatnya tiba, benang itu justru terasa longgar—membuat layang-layang melayang tanpa arah, menimbulkan cemas dan tanda tanya.

Janji yang Belum Tiba

Bacaan Lainnya

Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semuel Tinenti, menjanjikan bahwa seluruh pejabat eselon yang dilantik oleh Bupati Kupang Yosef Lede pada 30 Desember 2025 akan menerima SK perorangan pada Senin, 5 Januari 2026. Janji itu menjadi pegangan bagi 1.041 pejabat yang baru saja mengucap sumpah jabatan. Namun, kenyataan berkata lain: SK yang dijanjikan belum tersedia di BKPSDM.

Media Timor Raya sebelumnya, pada 2 Januari 2026, menyoroti fenomena ini dengan tajuk “Pelantikan Tanpa SK: Antara Janji Jabatan dan Kebingungan ASN”. Berita itu menggambarkan kebingungan ribuan ASN yang telah dilantik, tetapi belum menerima SK perorangan sesuai Pertek BKN yang seharusnya ditindaklanjuti dengan SK Bupati.

Respon Kepala BKPSDM
Tak lama setelah berita itu tayang, Semuel Tinenti merespons melalui berbagai kanal media sosial. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan telah sesuai mekanisme dan mendapat pertimbangan teknis dari BKN.
“Pejabat yang dilantik pada jabatan itu semua dasarnya Pertek BKN. Tidak mungkin kita geser atau ganti posisi keluar dari Pertek BKN. Jadi kalau ada oknum tertentu bilang bisa ditukar posisi, sangat keliru dan menyesatkan,” tegasnya.

Pos terkait