SK Tak Kunjung Dibagikan, Ribuan Pejabat Kabupaten Kupang di Ujung Ketidakpastian

Reporter: Adrianus Ndu ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Editorial: RedaksiTimor Raya

Pelantikan massal di Kabupaten Kupang kini disorot. Janji SK yang tertunda menimbulkan bayang-bayang pembatalan, dengan kisah Rudi di Buton Selatan sebagai cermin nyata.

Bacaan Lainnya

Lampu yang Padam di Tengah Panggung

Seperti sebuah panggung besar yang sudah dipenuhi aktor, musik pengiring sudah dimainkan, dan penonton menunggu cerita dimulai—tiba-tiba lampu sorot padam. Begitulah suasana yang kini dirasakan ribuan pejabat di Kabupaten Kupang. Mereka sudah dilantik, sudah berdiri di depan publik, sudah mengucap sumpah jabatan. Namun, SK yang menjadi dasar legitimasi tak kunjung dibagikan. Tanpa SK, panggung pengabdian itu terasa gelap, penuh ketidakpastian.

Janji yang Belum Terpenuhi

Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semuel Tinenti, berjanji bahwa mulai 5 Januari 2026 SK Pertek BKN untuk 1.041 pejabat struktural dan fungsional akan dibagikan. Namun hingga kini, janji itu belum terealisasi. Publik pun bertanya-tanya: apakah pelantikan massal pada 30 Desember 2025 benar-benar sah, atau ada celah prosedural yang terlewat?

Bayang-Bayang Pembatalan

Regulasi jelas menyebutkan bahwa mutasi ASN harus berbasis sistem merit dan wajib memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN. UU ASN No. 20/2023, Perpres 91/2024, hingga SE BKN No. 7/2024 menegaskan bahwa SK tanpa Pertek dinyatakan tidak sah. Artinya, jika terbukti ada pelanggaran prosedural, pelantikan massal di Kupang berpotensi dibatalkan oleh BKN.

Pos terkait