SK Tak Kunjung Dibagikan, Ribuan Pejabat Kabupaten Kupang di Ujung Ketidakpastian

Reporter: Adrianus Ndu ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

Kisah Rudi: Cermin dari Buton Selatan

Bayangan pembatalan bukan sekadar ancaman kosong. Rudi, seorang ASN di Kabupaten Buton Selatan, pernah mengalaminya. Pada Februari 2025, ia dilantik sebagai Pejabat Administrator. Hari itu ia berdiri gagah, mengucap sumpah jabatan, dan merasa dipercaya.

Bacaan Lainnya

Namun hanya tiga minggu kemudian, BKN menyatakan pelantikannya tidak sah. Alasannya: tidak ada Pertek BKN, dan proses pengangkatan melanggar NSPK. Rudi harus kembali ke posisi lama, menghadapi stigma, dan menjelaskan kepada keluarganya bahwa jabatan yang sempat dibanggakan kini tak lagi sah.

“Anak saya sempat bilang, ‘Papa sekarang pejabat ya?’ Saya hanya bisa tersenyum. Tapi setelah pembatalan, saya harus menjelaskan bahwa semuanya dibatalkan. Itu berat,” kata Rudi.

Pelajaran untuk Kabupaten Kupang

Kisah Rudi menjadi peringatan bagi Kabupaten Kupang. Jika SK yang dijanjikan tak kunjung dibagikan, publik berhak curiga. Dan jika terbukti tidak sesuai regulasi, pembatalan bisa terjadi—seperti yang dialami Rudi dan puluhan ASN di Buton Selatan.

Kapal yang Tak Pernah Berlabuh

Ribuan pejabat di Kabupaten Kupang kini seperti penumpang kapal yang sudah berlayar, namun belum pernah benar-benar berlabuh. Mereka sudah mengucap sumpah, sudah siap bekerja, tapi SK yang menjadi jangkar legitimasi tak kunjung turun.

Pos terkait