DPMPTSP Memegang Kunci Gerbang Legalitas Pangkalan, Wali Kota Kupang Tegaskan Pasokan dan Harga Terkunci di Tangan Pertamina, Dua Wajah Satu Realitas

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya

“Kita sudah usul penambahan kuota, tapi kan kembali lagi wewenangnya di mereka. Nah, itu kita belum tahu, kan harus ada data yang akurat,” tambah beliau. Pemerintah Kota terus mendesak Pertamina dan para distributor untuk segera menyelesaikan persoalan pasokan dan menertibkan harga agar masyarakat tidak terus dirugikan.

Alur pengurusan izin yang harus dilalui calon pengusaha berjalan berurutan secara sistematis. Pertama, pemohon mengajukan kerja sama dan mendapatkan surat rekomendasi pasokan dari agen resmi minyak tanah yang ditunjuk Pertamina di wilayahnya. Kedua, mengurus rekomendasi teknis kelayakan usaha dari Disperindag Kota Kupang setelah dilakukan verifikasi lapangan. Ketiga, melengkapi dokumen pendukung berupa surat keterangan domisili usaha dari pemerintah kelurahan, serta surat persetujuan lingkungan dan tidak ada keberatan dari warga sekitar. Keempat, mendaftarkan usaha melalui portal OSS yang dikelola DPMPTSP Kota Kupang untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha atau NIB dan Sertifikat Standar yang menjadi bukti sah legalitas perdagangan eceran minyak tanah.

Epilog Editorial

Masyarakat berhak mendapatkan pasokan minyak tanah yang cukup dan harga yang wajar. Realitas kontradiktif ini menjadi pencerahan bahwa urusan minyak tanah terbagi dua: legalitas pangkalan di tangan DPMPTSP, namun nyawa usaha berupa pasokan, kuota, dan harga sepenuhnya digenggam oleh Pertamina. Kapal boleh sudah sah berlayar, tapi jika muatan tidak dikirim atau harganya ditetapkan di pelabuhan lain, masyarakatlah yang terombang ambing menanggung kelangkaan dan beban biaya. Pertamina selaku BUMN memegang tanggung jawab ganda: memastikan kuota merata dan harga terkendali, serta menertibkan distributor nakal yang bermain di antara keduanya. Pemerintah daerah tetap harus mengawal dari sisi koordinasi dan fasilitasi, namun kunci penyelesaian utama ada di tangan Pertamina. Jangan sampai pembagian kewenangan ini justru membuat masyarakat menjadi pihak yang paling lemah dan paling berat menanggung beban di tengah dua pelabuhan kewenangan yang berbeda.

Pos terkait