Namun ketika pintu legalitas sudah terbuka, pintu pasokan dan penetapan lokasi pangkalan ternyata tidak berada di tangan yang sama. Wali Kota Kupang menyampaikan penegasan ini menanggapi kelangkaan dan kenaikan harga yang melanda masyarakat Kota Kupang belakangan ini.
“Minyak tanah itu sebenarnya bukan wewenangnya Pemkot, itu Pertamina. Jadi kami sudah konsultasi, bukan kami diam saja. Kami sudah berkoordinasi, dan itu memang bukan wewenang kita, tapi kita jalankan fungsi koordinasi kita. Kita sampaikan ke Pertamina, kenapa minyak tanah langka? Kenapa minyak tanah harganya naik?” ujar Wali Kota Kupang, Kepada Media,10/8/2026 dihalaman Rumah Jabatan
Pihak Pertamina bersama para distributor mengakui adanya hambatan rantai pasokan. Salah satu penyebab utama adalah kendala di pelabuhan pengiriman seperti kerusakan alat bongkar muat di Surabaya sehingga pengiriman minyak tanah ke daerah terhambat. Selain itu ditemukan pula adanya praktik dari sebagian distributor yang bermain harga sehingga harga jual di tingkat masyarakat menjadi tidak stabil dan melonjak naik. Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penetapan pangkalan minyak tanah juga bukan wewenang Bagian Ekonomi Pemkot, melainkan sepenuhnya ditentukan oleh Pertamina beserta para distributor resmi. Begitu pula dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara.





