Pintu utama penerbitan izin dan Nomor Induk Berusaha atau NIB untuk usaha perdagangan eceran minyak tanah adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Kupang. Seluruh proses kini terintegrasi secara nasional melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Meskipun dokumen izin dan NIB diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS yang mewakili Pemerintah Daerah dan Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, proses lengkap legalitas tetap melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag untuk verifikasi kelayakan, rekomendasi pasokan dari agen resmi Pertamina, serta persetujuan lingkungan dari pemerintah kelurahan dan kecamatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama bupati atau walikota, dikoordinasikan dengan DPMPTSP sesuai kewenangannya. Selanjutnya pada Pasal 15 ayat (2) ditegaskan bahwa Lembaga OSS dalam menerbitkan perizinan dikoordinasikan dengan DPMPTSP kabupaten atau kota sesuai kewenangannya. Sementara Peraturan Menteri Investasi atau Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa DPMPTSP merupakan unit kerja yang bertanggung jawab atas pelayanan perizinan berusaha di daerah, termasuk verifikasi persyaratan dan penerbitan izin melalui sistem OSS atas nama walikota. Pada Pasal 4 ayat (2) diperjelas bahwa NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS merupakan bukti pendaftaran usaha dan sah sebagai izin dasar untuk melaksanakan kegiatan usaha.





