2. Pasal 348 KUHP Baru – Tentang Menghilangkan, Merusak, atau Membakar Jenazah
Mengapa tidak memenuhi syarat:
Dakwaan tidak menyebutkan siapa menyiapkan bahan bakar, siapa yang membakar, siapa yang mengawasi proses pembakaran. Padahal ini tindak pidana tersendiri yang terpisah dari tindakan penganiayaan, sehingga membutuhkan kejelasan pelaku secara individu. Kalimat umum saja tidak cukup dan melanggar syarat uraian yang cermat.
3. Pasal 349 KUHP Baru – Tentang Membuang atau Menyembunyikan Jenazah
Mengapa tidak memenuhi syarat:
Dalam dakwaan hanya tertulis frasa “membuang jenazah ke lokasi tertentu”, tidak ada penjelasan rinci pembagian tugas atau peran masing-masing. Pasal ini menuntut bukti adanya kesengajaan, namun tidak dijelaskan bagaimana kesepakatan atau pembagian kerja itu terjadi di antara ketujuh orang tersebut. Isinya kabur sepenuhnya, bertentangan dengan syarat kejelasan isi dakwaan.
4. Pasal 262 KUHP Baru – Tentang Menghilangkan, Memalsukan, atau Merusak Bukti Perkara
Mengapa tidak memenuhi syarat:
Tidak disebutkan secara jelas barang bukti apa yang dihilangkan, di mana, kapan, dan oleh siapa. Penerapan pasal ini menjadi tidak berdasar hukum, karena objek tindak pidana tidak diuraikan secara rinci. Hal ini merupakan pelanggaran langsung terhadap Pasal 143 ayat 2 tentang kelengkapan uraian tindak pidana.





