Mewakili Gubernur NTT, Linus Lusi Tetap Lantik Pengurus Swasti Sari — Sesuai Aturan dan Kewenangan, Bukan Pelanggaran

Kesimpulan: Calon pengurus yang memperoleh suara terbanyak tidak otomatis menjadi Ketua. Penentuan siapa menjabat apa (Ketua, Wakil, dll) adalah hasil musyawarah di antara mereka yang sudah terpilih sah oleh anggota. Fakta bahwa ada pergeseran jabatan (misal: calon suara terbanyak jadi Wakil Ketua) BUKAN pelanggaran, melainkan hak dan mekanisme sah yang diatur dalam aturan kami. Tuduhan “mengubah hasil sepihak” adalah salah kaprah.

2. Tentang Kewenangan Pemerintah / Kepala Dinas Melantik

Berikut penjelasan hukum yang menjawab tuduhan “Gubernur tak punya wewenang”:

– Permenkop UKM No. 09 Tahun 2018: Menjelaskan tugas utama Pemerintah: Berkewajiban menciptakan iklim kondusif, memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan, dan menjamin keberlangsungan koperasi. Artinya: Pemerintah berhak dan wajib hadir dalam dinamika organisasi koperasi, selama bertindak sesuai aturan dan permintaan organisasi.
– Anggaran Rumah Tangga (ART) Kopdit Swasti Sari Pasal 56 (Ditetapkan 25 April 2026): Ini adalah dasar hukum paling kuat. Disebutkan: *Pelantikan dan pengucapan janji pengurus dan pengawas dapat dipandu oleh:1. PusKopdit Bekatigade Timor; ATAU
2. Pejabat Pemerintah.*

Kesimpulan:

1. Pemerintah memiliki dasar hukum sah untuk melantik, karena aturan internal koperasi sendiri mengizinkan hal itu sebagai salah satu opsi.
2. Tindakan Linus Lusi mewakili Gubernur dilakukan atas permintaan resmi Kopdit Swasti Sari, bukan paksaan.
3. Tindakan ini sah, legal, dan sesuai wewenang pembinaan, bukan pelanggaran. Klaim “tidak punya wewenang” adalah pemahaman yang tidak lengkap dan mengabaikan isi ART organisasi kami.

Pos terkait