3. Menjawab Tuduhan Lainnya
– Tuduhan: “Campur tangan berlebihan / melanggar kemandirian koperasi”: Salah. Kemandirian koperasi tidak berarti menolak kehadiran pemerintah. Justru kehadiran kami adalah wujud dukungan agar proses berjalan tertib dan sah, sesuai prinsip pembinaan koperasi.
– Tuduhan: “Melantik saat konflik belum selesai / memperkeruh suasana”: Salah. Kepala Dinas sudah hadir dan memantau proses RAT hingga pukul 03.30–04.30 dini hari. Proses sudah berjalan sesuai mekanisme, keputusan sudah ada, dan pelantikan dilakukan untuk mengukuhkan keabsahan organisasi demi kepentingan ribuan anggota. Menunda pelantikan justru akan menimbulkan kekosongan kepemimpinan dan kerugian anggota.
– Tuduhan: “PusKopdit menolak pelantikan”: Jika ada perbedaan pandangan, hal itu adalah urusan musyawarah gerakan koperasi. Namun, aturan ART kami memberikan hak sah kepada Pejabat Pemerintah untuk memandu pelantikan, sehingga tindakan ini tetap berlaku sah secara hukum organisasi maupun negara.
Gambaran rumah besar milik bersama: Ketika aturan rumah itu sendiri sudah menuliskan bahwa petugas desa boleh dan diakui berwenang hadir meresmikan pengurus baru atas permintaan warga, lalu petugas hadir dan melakukannya sesuai prosedur, maka tindakan itu sah dan benar. Tidak pantas jika ada pihak yang berteriak ada pelanggaran hanya karena tidak paham isi aturan atau tidak senang dengan hasil kesepakatan warga. Jika aturan dipelintir sesuka hati, maka yang rusak bukan hanya nama baik petugas, melainkan tatanan dan keamanan rumah besar itu sendiri.





