Begitu pula dalam kasus ini: tindakan yang dilakukan sudah sesuai aturan, sesuai permintaan, dan sesuai koridor hukum. Menilai sebaliknya sama saja mengabaikan isi aturan yang berlaku dan merugikan kepentingan ribuan anggota Kopdit Swasti Sari.
Epilog Editorial
Kasus Kopdit Swasti Sari mengajarkan kita satu hal mendasar: di negara hukum, kebenaran tidak dilihat dari siapa yang berteriak paling keras, melainkan dari apa isi aturan yang tertulis dan berlaku.
Koperasi adalah badan hukum mandiri milik anggota, namun kemandirian itu bukan berjalan sendiri tanpa landasan aturan atau dukungan pembinaan pemerintah. Pemerintah hadir bukan untuk menguasai, melainkan untuk menjaga, membimbing, dan melindungi agar koperasi tetap sehat, kuat, dan bermanfaat bagi seluruh anggotanya.
Ketentuan dalam Undang-Undang, Peraturan Menteri, hingga Anggaran Rumah Tangga organisasi adalah acuan mutlak yang wajib dijunjung tinggi semua pihak. Mengartikan aturan sesuai keinginan sendiri, memotong kalimat pasal agar cocok dengan kepentingan sepihak, atau menuduh pelanggaran padahal tindakan itu justru tertulis jelas di dalam aturan, adalah sikap yang merusak kepercayaan, memperkeruh suasana, dan membahayakan masa depan organisasi.





