ISI UTAMA HAK JAWAB
Setelah mempelajari secara mendalam aturan Perundang-undangan, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kopdit Swasti Sari, kami tegaskan tidak ada pelanggaran hukum maupun penyimpangan prosedur dalam proses pemilihan maupun pelantikan pengurus dan pengawas. Berikut penjelasan rinci dan terukur:
1. Tentang Mekanisme Pemilihan & Komposisi Pengurus
Berdasarkan aturan yang berlaku:
– UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 23: Menegaskan bahwa pengurus dan pengawas dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Pasal ini secara tegas menyatakan: Anggota memilih calon pengurus dan pengawas, BUKAN memilih langsung jabatan Ketua atau posisi lainnya.
– Permenkop UKM No. 09 Tahun 2018 Pasal 78: Menegaskan hal yang sama: Rapat Anggota berwenang memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas — bukan menentukan siapa yang jadi Ketua, Wakil Ketua, atau susunan jabatannya. Penentuan komposisi jabatan adalah wewenang internal koperasi.
– Pola Kebijakan (POLJAK) Pemilihan Kopdit Swasti Sari Poin (f): Aturan internal kami menyatakan secara jelas: Penentuan komposisi pengurus dan pengawas diserahkan kepada musyawarah para pengurus dan pengawas yang sudah terpilih.





