Tindakan yang dilakukan Linus Lusi mewakili Gubernur NTT adalah langkah yang tepat, sah, dan berdasar hukum. Ia hadir memenuhi permintaan organisasi, menjalankan tugas pembinaan, dan bertindak sesuai apa yang tertulis dalam aturan.
Sudah saatnya semua pihak kembali merujuk pada isi aturan yang sebenarnya, mengedepankan musyawarah dan kebenaran hukum, serta menempatkan kepentingan ribuan anggota di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Demi tegaknya aturan, demi keadilan, dan demi kelestarian Kopdit Swasti Sari yang menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur.





