Di Kabupaten Kupang, ribuan pejabat dilantik tanpa SK. Pakar hukum menilai, ini bukan sekadar prosedur yang keliru, melainkan sebuah kegaduhan hukum yang merusak harmoni tata kelola pemerintahan
Kegaduhan hukum di Kabupaten Kupang ini ibarat kapal yang berlayar tanpa kompas. Upacara pelantikan memang tampak megah di permukaan, tetapi tanpa SK sebagai arah, kapal birokrasi bisa terombang-ambing di lautan ketidakpastian. Jika hukum adalah jangkar, maka pelantikan tanpa SK hanyalah layar yang berkibar tanpa arah
Kabupaten Kupang – Nusa Tenggara Timur – Pelantikan massal 1.041 pejabat administrator, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Kepala Puskesmas oleh Bupati Kupang Yosef lede, menuai sorotan tajam. Dr. Jhohanes Tuba Helan, pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, menilai pelantikan tersebut tidak sah bagi mereka yang tidak memperoleh SK pemberhentian dan SK pengangkatan.
“Seseorang diangkat dalam menduduki sebuah jabatan harus dengan surat keputusan pejabat yang berwenang. Setelah ada SK baru diadakan pelantikan sebagai tanda mengawali suatu tugas. Pelantikan tanpa SK tidak mengandung makna hukum,” tegas Dr. Jhohanes.
Ia menambahkan, mutasi jabatan seharusnya jelas: pemberhentian dari jabatan lama dan pengangkatan dalam jabatan baru. Namun di Kabupaten Kupang, muncul kejanggalan: pejabat diminta serah terima jabatan tanpa SK pemberhentian, bahkan ada dua pejabat dikukuhkan untuk jabatan yang sama.
