Badai Seroja Usai, Tapi Badai Administrasi Masih Menghantam Korban,Desy Ballo: Korban Merasa dilarang Peroleh Dokumen

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto Istemewa

Catatan Hukum

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): laporan penggunaan anggaran daerah bukan dokumen rahasia negara.
– UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: setiap keputusan dan tindakan administrasi pemerintah harus transparan dan akuntabel.

Bagi korban Seroja dokumen LKPj bukan sekadar laporan birokrasi. Ia adalah cermin kejujuran pemerintah dan hak korban untuk tahu. Badai Seroja memang telah berlalu, tetapi badai administrasi masih menghantam mereka. Transparansi adalah satu-satunya jalan agar luka lama tidak terus menganga.

Pos terkait