Wakil Bupati Kupang Arum Titu Eki Blunder Soal Dana Seroja, DPRD Desak LKPj Diserahkan

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: istimewa

Kabupaten Kupang- NTT,  – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara DPRD Kabupaten Kupang, Pemerintah Kabupaten Kupang, BRI Cabang Kupang, serta perwakilan korban badai Seroja kembali memunculkan polemik. Wakil Bupati Kupang, Aru Titu Eki, menuai kritik setelah menyampaikan bahwa pengelolaan dana bantuan Seroja sebesar Rp 229 miliar dipertanggungjawabkan secara Administrasi kepada pemerintah pusat, bukan kepada masyarakat

“Yang dibutuhkan disini adalah data, secara Administrasi kami Pemerintah Kabupaten Kupang harus menyelesaikan administrasi itu ke Pusat karena ini dokumen Negara, kalau ada permintaan maka atas seizin Pemerintah pusat akan diberikan kepada DPRD”, ujar Arum Titu Eki dalam RDP di kantor DPRD Kupang, Jumat (28/11).

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut dianggap blunder karena dinilai melukai hati rakyat. Sejumlah masyarakat Korban Seroja menilai hal itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Arum menambahkan bahwa dirinya hadir mewakili Bupati Kupang, namun hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan undang-undang.

“Saya tidak bisa mengambil Kebijakan, Kehadiran saya di sini semata melaksanakan fungsi pengawasan,” tegasnya.

Pos terkait