Badai Seroja Usai, Tapi Badai Administrasi Masih Menghantam Korban,Desy Ballo: Korban Merasa dilarang Peroleh Dokumen

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto Istemewa

Kabupaten Kupang, NTT – Empat tahun setelah badai tropis Seroja meluluhlantakkan Nusa Tenggara Timur, masyarakat korban masih harus menghadapi badai lain: badai administrasi. Polemik dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dana Seroja mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kupang, ketika Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bisa serta-merta diberikan kepada DPRD maupun masyarakat tanpa seizin pemerintah pusat.

“Secara administrasi kami pemerintah kabupaten Kupang harus menyelesaikan administrasi itu ke pusat. Jadi seandainya kami diminta bukti-bukti yang ada, ijinkan kami menyelesaikan itu ke pusat terlebih dahulu sebelum kita serahkan karena ini dokumen negara,” ujar Aurum Titu Eki Pada Rapat RDP Jumat,28/11/2025

Pernyataan itu memicu kekecewaan. Ketua LP2TRI, Hendrik Djawa, bahkan tidak diberi kesempatan bicara, meski sebelumnya Pemkab Kupang telah menyampaikan secara resmi melalui surat bahwa dokumen itu akan diserahkan kepada LP2TRI dan para korban.

Di sisi lain, anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi PDIP, Desy Ballo, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dilarang memperoleh dokumen LKPj dana Seroja.

“Dana itu sudah seluruhnya disetor kembali ke rekening kas negara, sehingga tidak ada salahnya keinginan masyarakat untuk dipenuhi Pemkab Kupang sepanjang itu tidak menyimpang dari aturan. Jangan sampai masyarakat merasa ditutup-tutupi,” tegas Desi.

Pos terkait