Polemik Kata “WAJIB” di Kabupaten Kupang, Antara Semangat Natal dan Otonomi Gereja

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: Deasy Ballo, S.H, Ketua DPC Gerakan Anak Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Kupang

Ia menilai penggunaan huruf kapital “WAJIB” menempatkan gereja seolah bawahan pemerintah. Kritiknya semakin tajam ketika ia mempertanyakan apakah sikap pemerintah muncul karena sebelumnya telah memberikan fasilitas Perjalanan Wisata Rohani kepada tokoh agama — mulai dari perjalanan ke Turki dan Roma hingga bantuan kendaraan. “Apakah karena itu lalu gereja bisa dikendalikan?” tanyanya.

Bagi GAMKI, inti persoalan bukan sekadar lomba hias pohon Natal, melainkan kebebasan gereja menentukan agenda sendiri.

Bacaan Lainnya

“Kalau ada lomba, biarlah itu pilihan terbuka. Tidak boleh ada pemaksaan,” tegas Deasy.

Latar Sejarah: Hubungan Pemkab Kupang dan Gereja

Hubungan antara pemerintah Kabupaten Kupang dan gereja memiliki sejarah panjang. Sejak masa awal pembentukan kabupaten, gereja menjadi mitra penting dalam pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sosial. Banyak sekolah dasar dan menengah di Kupang berakar dari lembaga misi Kristen, sementara pemerintah daerah mendukung dengan fasilitas dan regulasi.

Pada dekade 1980–1990-an, pemerintah kerap melibatkan gereja dalam program pembangunan desa. Gereja dianggap sebagai pusat komunitas yang mampu menggerakkan masyarakat. Namun, hubungan ini tidak selalu mulus. Beberapa kali muncul ketegangan ketika pemerintah mencoba mengatur kegiatan internal gereja, misalnya dalam hal perayaan hari besar atau penggunaan fasilitas publik.

Pos terkait