Polemik Kata “WAJIB” di Kabupaten Kupang, Antara Semangat Natal dan Otonomi Gereja

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: Deasy Ballo, S.H, Ketua DPC Gerakan Anak Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Kupang

Surat Resmi Pemerintah Kabupaten Kupang Memantik Kritik Gamki: Suka Cita Natal seharusnya Lahir dari Kerelaan Bukan Kewajiban

Kabupaten Kupang- NTT, — Natal biasanya menjadi momen penuh sukacita. Pohon terang berdiri di sudut-sudut kota, hiasan berkilau menyemarakkan suasana, dan jemaat sibuk menyiapkan ibadah. Namun di Kabupaten Kupang, sebuah kata dalam surat resmi pemerintah justru menimbulkan riak yang tak biasa: “WAJIB.”

Bacaan Lainnya

Surat Bupati Kupang bernomor BU.450/4374/KESRA/XI/2025, yang ditujukan kepada gereja dan kapela se-Kabupaten Kupang, menyatakan bahwa seluruh peserta wajib mengikuti Lomba Hias Pohon Natal. Surat itu ditandatangani langsung oleh Bupati dan disampaikan sebagai bagian dari rangkaian menyambut Natal 2025.

Bagi pemerintah, lomba ini adalah ajang kebersamaan. Tetapi bagi Deasy Ballo, S.H, Ketua DPC Gerakan Anak Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Kupang, kata “wajib” justru mencerminkan sikap yang tidak menghargai otonomi lembaga keagamaan.

Kritik GAMKI: “Seakan Gereja Bawahan Pemerintah

“Di satu sisi pemerintah mengatakan menghargai lembaga keagamaan, tapi kata wajib itu mencerminkan seakan-akan pemerintah berdiri di atas lembaga keagamaan,” ujar Deasy, Jumat (5/12/2025).

Pos terkait