EPILOG EDITORIAL: AKANKAH HAKIM TEGAKKAN HUKUM ATAU “SATU HATI” DENGAN JPU?
Persidangan ini bukan sekadar urusan Sebastian Bokol dan para terdakwa di Pengadilan Negeri Kupang. Ia menjadi ujian kejujuran hukum bagi aparat penegak hukum dan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia tentang makna kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Surat Dakwaan adalah dokumen paling sakral dalam proses pidana. Ia adalah peta jalan yang memberi tahu terdakwa apa yang didakwakan, memberi tahu hakim apa yang diperiksa, dan memberi tahu masyarakat apa yang sebenarnya terjadi. Jika peta itu kabur, cacat, salah arah, atau penuh tebakan, maka proses hukum itu berjalan dalam kegelapan.
Kita belajar hari ini: Menghukum seseorang tidak boleh didasarkan asumsi, spekulasi, atau sekadar keinginan untuk menghukum saja. Keadilan butuh bukti, butuh ketelitian, dan butuh kepastian.
Jaksa Penuntut Umum bukan hanya penagih keadilan, tapi juga penjaga hukum yang wajib menyusun dakwaan dengan teliti dan berdasar bukti sah. Di sisi lain, hak membela diri dan keberatan atas dakwaan adalah hak dasar yang dilindungi konstitusi, dan peran advokat seperti tim Imbo Tulung Cs. adalah memastikan hak konstitusional itu terpenuhi.
