Kejati NTT, Tahan Komisaris Utama PT. NAM Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT. Jamkrinda

Reporter: Rani Muskananfola 
| Editor: NU
Foto: Istemewa

Dengan ditetapkannya MAW sebagai tersangka, maka saat ini total telah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, pada tanggal 9 Mei 2025, Kejati NTT telah menetapkan tiga tersangka awal, yakni: Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, O.F.M. – Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, Q.M.K.Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan oleh ahli yang berwenang, PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp 4.750.000.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Bacaan Lainnya

Wakajati NTT menegaskan bahwa “Pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur dalam proses penyidikan perkara ini. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah, serta menciptakan iklim investasi yang bersih dan akuntabel di Nusa Tenggara Timur,” Kata Ikhwan Nul Hakim, S.H

“Himbauan kepada pihak-pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan membantu penyidikan demi kepentingan hukum dan keadilan.” Tutup Kejati NTT

Pos terkait