Kupang, – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi dengan secara resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan penyertaan modal PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT sebesar Rp 25 miliar pada tahun anggaran 2017. Senin, 19/05/2025 di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Tersangka yang baru ditetapkan tersebut berinisial M.A.W, selaku Komisaris Utama PT. Naradha Aset Manajemen (NAM), sebuah perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam skema pengelolaan dana milik PT Jamkrida NTT.
Penetapan tersangka MAW dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam dan ditemukannya dua alat bukti yg cukup. Alat bukti yang dimaksud terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, serta petunjuk yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka M.A.W selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang.





