Kejari Kupang Nekat! Kasasi Putusan Bebas Ruben Tahik Padahal Dilarang UU, Langgar Pendapat Prof Eddy Hiariej dan Prof Reda Mantovani

Reporter: Adrianus Ndu Ufi  
| Editor: Redaksi Timor Raya
Foto: dari Kiri, Prof.Dr. Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum, Tengah, Rian Kapitan, SH.MH, Dosen FH, UKAW Kupang dan Kanan, Prof.Dr. Reda Mantovani selaku Jaksa Agung Muda Intelijen/AI/ Timor-Raya/ 17 Mei 2026/ Adrianus Ndu Ufi

Fakta di lapangan: Perkara Pak Ruben Tahik memang dilimpahkan akhir 2025. NAMUN, sidang pertama, seluruh proses pemeriksaan, pembuktian, hingga pembacaan putusan bebas — SEMUA DILAKUKAN SETELAH 2 JANUARI 2026. Artinya? MUTLAK WAJIB PAKAI KUHAP BARU. Tidak ada debat. Waktu penentunya adalah kapan sidang berjalan, bukan kapan kertas berkas masuk. Dalih mereka runtuh seketika.”

Konsekuensi hukumnya sangat fatal bagi langkah Kejaksaan. Sesuai Pasal 299 Ayat (2) Huruf a KUHAP Baru, disebutkan: “Pemeriksaan kasasi TIDAK DAPAT DIAJUKAN TERHADAP: a. putusan bebas; …”. Istilah “bebas tidak murni” yang dulu sering jadi celah, sudah dicabut dan dihapus. Putusan bebas berarti FINAL, SELESAI, SAH, BERKUAT HUKUM TETAP, dan TIDAK BISA DIGANGGU GUGAT.

Bacaan Lainnya

BOM WAKTU: Langkah Kejari Kupang Bantah Pendapat Atasannya Sendiri

Poin yang paling mencengangkan dan meruntuhkan habis argumen Kejaksaan adalah fakta bahwa pandangan hukum yang benar ini sudah ditulis secara resmi dan rinci oleh pejabat tinggi negara, yang notabene adalah atasan dari Kejaksaan Negeri Kupang sendiri.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Dr. Reda Mantovani, dalam karya ilmiah rujukan resmi berjudul Anotasi KUHAP Baru, secara tegas merumuskan pendapat hukum yang sama persis:

Pos terkait