GEMPAR! Perintah Kejati NTT dan Langkah Yupiter Selan Kasasi Putusan Bebas Ruben Tahik: Langgar UUD 1945 dan UU 20 Tahun 2025, Injak Prinsip Negara Hukum!

Foto: Istimewa, bagian, Bagian Atas dari kiri, Yupiter Selan, Kejari Kupang dan Kanan Andrew Keya,Kasipidsus dan Bagian bawah dari Kiri, Ferdy Boimau dan Ruben Tahik/ Timor-Raya/ 16 Mei 2026

TURBULENSI HUKUM DI LANGIT NTT

Ibarat sebuah pesawat besar pengangkut keadilan yang sedang melintasi langit Nusa Tenggara Timur, perjalanan hukum kasus Ruben Tahik ini kini mengalami guncangan hebat atau turbulensi hukum yang sangat berbahaya. Padahal, pesawat ini sudah mendarat dengan selamat dan tepat di landasan kebenaran oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang melalui putusan bebas. Namun alih-alih menerima pendaratan sah sesuai aturan penerbangan, justru ada pihak yang memaksa pesawat itu terbang lagi, menaikkan ketinggian, dan menerobos awan badai yang sebenarnya sudah dilarang terbang oleh aturan.

Inilah bentuk kriminalisasi berantai: bermula di Pengadilan Negeri dengan dakwaan yang tidak berdasar, kini diteruskan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung lewat upaya kasasi yang jelas dilarang. Padahal peta rute dan panduan terbang baru—yaitu UU No.20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) dan UUD 1945—sudah tertulis tegas: ‘Dilarang terbang melintasi wilayah putusan bebas’. Memaksakan terbang di jalur yang tertutup hukum ini bukan hanya salah arah, tapi berisiko membuat seluruh sistem hukum jatuh dan kehilangan kepercayaan rakyat. Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan memelihara penerbangan liar yang melawan aturan keselamatan negara hukum.

Pos terkait