GEMPAR! Perintah Kejati NTT dan Langkah Yupiter Selan Kasasi Putusan Bebas Ruben Tahik: Langgar UUD 1945 dan UU 20 Tahun 2025, Injak Prinsip Negara Hukum!

Foto: Istimewa, bagian, Bagian Atas dari kiri, Yupiter Selan, Kejari Kupang dan Kanan Andrew Keya,Kasipidsus dan Bagian bawah dari Kiri, Ferdy Boimau dan Ruben Tahik/ Timor-Raya/ 16 Mei 2026

Yupiter Selan membenarkan rencana langkah hukum ini melalui konfirmasi yang ditayang pada Media Suara Harapan pada Kamis (15/5/2026). Ia beralasan perkara dilimpahkan ke pengadilan pada Desember 2025, sehingga menurutnya masih berlaku hukum acara lama, dan tindakan kasasi ini dilakukan sesuai petunjuk atasan.

“Sesuai petunjuk pimpinan, kami diperintahkan untuk melakukan upaya hukum kasasi. Dasar hukumnya adalah Pasal 361 KUHAP ketentuan peralihan, mengingat perkara ini dilimpahkan pada Desember 2025 sehingga masih menggunakan hukum acara lama,” ungkap Yupiter Selan dengan penuh keyakinan, meski pemahaman hukumnya terbukti terbalik, keliru total, dan mengabaikan hak-hak dasar terdakwa.

Namun, pandangan hukum Yupiter Selan dan pimpinannya di Kejati NTT ini langsung dipatahkan habis oleh Ferdy Boimau, SH, Kuasa Hukum Ruben Tahik. Dikonfirmasi secara khusus oleh Media ini pada Jumat malam, 15 Mei 2026, Ferdy Boimau memberikan penjelasan hukum yang sangat tajam, mendalam, dan membedah habis kesalahan fatal yang dilakukan Kejaksaan.

Berikut pandangan lengkap dan tegas beliau:
“Sikap dan langkah hukum yang diambil Bapak Yupiter Selan atas perintah Kejati NTT ini adalah kekeliruan pemahaman hukum yang sangat mendasar, fatal, dan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru serta UUD 1945. Mari kita luruskan satu per satu agar publik tahu siapa yang benar-benar melanggar hukum di sini.”

Pos terkait