Mengajukan kasasi sekarang sama saja mengajukan sesuatu yang DILARANG UNDANG-UNDANG. Itu bukan lagi penegakan hukum, tapi tindakan sewenang-wenang yang tidak punya dasar hukum sama sekali.”
KETIGA: Pelanggaran Hak Rehabilitasi — NAMA BAIK SUDAH WAJIB BERSIH!
Ini yang paling menyakitkan dan melanggar Hak Asasi Manusia. Pasal 283 KUHAP Baru mengatur:
‘Dalam hal terdakwa diputus bebas, maka rehabilitasi diberikan SEKETIKA saat putusan diucapkan, artinya pemulihan nama baik, hak sosial, politik, dan kemasyarakatan dikembalikan utuh seolah tidak pernah ada proses hukum’.
Artinya: Sejak putusan dibacakan, nama baik Bapak Ruben Tahik SUDAH BERSIH TOTAL, hak-haknya pulih 100%, statusnya kembali sebagai warga negara tidak bercela.
Nah, dengan langkah memaksakan kasasi dan mempublikasikannya, Kejaksaan secara sengaja MENGHILANGKAN HAK REHABILITASI itu. Mereka seolah bilang: ‘Biarpun hakim bilang bebas, bagi kami dia tetap bersalah’. Itu sama saja menginjak keputusan pengadilan, menginjak hak rehabilitasi, dan sangat merugikan klien kami secara sosial maupun hukum.
KEEMPAT: Tindakan Kriminalisasi — DILARANG OLEH PASAL 5 AYAT (4)!
Hati-hati, ada konsekuensi hukumnya. Pasal 5 Ayat (4) KUHAP Baru melarang keras:
‘Setiap orang berhak atas perlindungan hukum dari segala tindakan kriminalisasi, pemidanaan, atau penuntutan yang sewenang-wenang atau bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku’.





