GEMPAR! Perintah Kejati NTT dan Langkah Yupiter Selan Kasasi Putusan Bebas Ruben Tahik: Langgar UUD 1945 dan UU 20 Tahun 2025, Injak Prinsip Negara Hukum!

Foto: Istimewa, bagian, Bagian Atas dari kiri, Yupiter Selan, Kejari Kupang dan Kanan Andrew Keya,Kasipidsus dan Bagian bawah dari Kiri, Ferdy Boimau dan Ruben Tahik/ Timor-Raya/ 16 Mei 2026

Kini, mata publik tertuju pada langkah selanjutnya. Apakah Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung akan membiarkan pintu hukum dibuka paksa melawan aturan yang jelas? Atau justru menjadi benteng terakhir yang menegaskan: Di negeri ini, hukumlah yang berdaulat, bukan kehendak sepihak.

Putusan yang akan datang nanti, bukan hanya menentukan nasib Ruben Tahik, tetapi juga menentukan seberapa kokoh tegaknya prinsip Negara Hukum yang kita banggakan.***

Pos terkait