Mengajukan upaya hukum yang JELAS-JELAS DILARANG UU, tanpa dasar hukum, hanya karena ingin menang sendiri, itu masuk definisi KRIMINALISASI. Bapak Yupiter Selan dan pimpinannya di Kejati NTT sedang melakukan tindakan kriminalisasi terhadap warga negara yang sudah dinyatakan tidak bersalah. Itu tindakan yang dilarang hukum, dan pelakunya bisa dimintai pertanggungjawaban pidana maupun etik.”*
KELIMA: Perintah Atasan — TIDAK BOLEH MELAWAN UUD 1945!
Mereka berdalih: ‘Ini perintah pimpinan Kejati NTT’. Saya ingatkan prinsip dasar Negara Hukum sesuai Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945:
Perintah atasan itu sah dan wajib dipatuhi HANYA JIKA perintah itu sesuai undang-undang. Kalau perintahnya melanggar pasal undang-undang yang hitam di atas putih seperti ini, maka perintah itu BATAL DEMI HUKUM dan malah TIDAK BOLEH DILAKSANAKAN.
Di sini terlihat jelas: Kejaksaan justru diajarkan untuk melawan hukum oleh atasannya. Ini memalukan dan sangat disayangkan. Apakah aparat penegak hukum mau menjadi pihak yang paling banyak melanggar hukum?”
TERKAIT POKOK PERKARA: POSISI KONSULTAN PERENCANA SUDAH BENAR!
Ingatlah posisi klien kami. Beliau adalah Konsultan Perencana yang menyusun dokumen Survei, Investigasi, dan Desain proyek Sumur Bor Oenuntono. Hakim sudah teliti dan cermat menilai: perencanaan yang dibuat sudah sesuai ketentuan, dan kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan adalah ranah pengawasan dinas PUPR Kabupaten Kupang serta tanggung jawab Pelaksana, bukan konsultan.





