GEMPAR! Perintah Kejati NTT dan Langkah Yupiter Selan Kasasi Putusan Bebas Ruben Tahik: Langgar UUD 1945 dan UU 20 Tahun 2025, Injak Prinsip Negara Hukum!

Foto: Istimewa, bagian, Bagian Atas dari kiri, Yupiter Selan, Kejari Kupang dan Kanan Andrew Keya,Kasipidsus dan Bagian bawah dari Kiri, Ferdy Boimau dan Ruben Tahik/ Timor-Raya/ 16 Mei 2026

Hakim sudah benar membebaskan beliau karena TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA. Mengapa Kejaksaan masih ngotot menuntut? Sudah waktunya berhenti. Hukum sudah bicara, KUHAP Baru sudah melarang, hak rehabilitasi sudah diberikan. Langkah kasasi ini batal sejak awal, tidak sah, dan kami akan perjuangkan hak klien kami agar ketidakadilan ini dihentikan segera.”tegas Ferdy Boimau, SH mengakhiri keterangannya.

KEMBALI JADI PANUTAN YANG TERTIB

“Kami sangat berharap, Bapak Yupiter Selan selaku Kajari Kupang beserta seluruh pimpinan di Kejaksaan Tinggi NTT, segera mengoreksi arah terbangnya, mematikan mesin penerbangan liar ini, dan kembali bersikap sebagai Penuntut Umum yang Taat Aturan.

Seperti seorang pemandu lalu lintas di persimpangan jalan, Kejaksaan selalu menuntut rakyat agar patuh rambu, taat aturan, dan tidak melanggar hukum. Namun sangat ironis jika pemandunya sendiri yang menerobos lampu merah, berjalan di jalur terlarang, dan seolah-olah menutup mata terhadap rambu-rambu hukum yang ada di hadapannya.

Jadilah teladan. Jika rakyat dituntut taat hukum, maka penegak hukum wajib menjadi yang paling pertama dan paling taat. Jangan sampai pesawat besar Kejaksaan ini jatuh dan hilang kepercayaan rakyat hanya karena memaksakan terbang di jalur yang sudah ditutup undang-undang. Berhenti di sini adalah kemenangan bagi hukum, dan sikap mundur yang terhormat adalah bukti kematangan serta integritas seorang penegak hukum sejati.”

Pos terkait