GEMPAR! Perintah Kejati NTT dan Langkah Yupiter Selan Kasasi Putusan Bebas Ruben Tahik: Langgar UUD 1945 dan UU 20 Tahun 2025, Injak Prinsip Negara Hukum!

Foto: Istimewa, bagian, Bagian Atas dari kiri, Yupiter Selan, Kejari Kupang dan Kanan Andrew Keya,Kasipidsus dan Bagian bawah dari Kiri, Ferdy Boimau dan Ruben Tahik/ Timor-Raya/ 16 Mei 2026

EPILOG EDITORIAL: Penegak Hukum Tidak Boleh Di Atas Hukum

Perkara Ruben Tahik ini bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan ujian kelayakan bagi institusi penegak hukum di tengah masyarakat. Di Indonesia yang berdasar Negara Hukum, tidak ada satu pun jabatan, pangkat, atau institusi yang berada di atas undang-undang. Semua sama rata di bawah payung konstitusi.

Kedatangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru adalah babak baru yang ditulis khusus untuk melindungi warga negara dari penuntutan yang berlarut-larut dan kriminalisasi yang tidak berdasar. Pasal-pasalnya ditulis tegas agar kepastian hukum benar-benar terasa: Jika dinyatakan bebas oleh hakim, maka selesai sudah perjalanan hukum itu. Titik. Tidak ada lagi ruang untuk memperpanjang penderitaan seseorang yang sudah dinyatakan tidak bersalah.

Langkah Kejaksaan Negeri Kupang dan Kejaksaan Tinggi NTT yang tetap memaksakan upaya kasasi ini mengirimkan pesan berbahaya ke tengah masyarakat: Bahwa hukum itu bisa dibolak-balik sesuka hati aparat, bahwa perintah atasan lebih tinggi dari undang-undang, dan bahwa putusan hakim bisa diabaikan jika hasilnya tidak disukai penuntut umum.

Padahal, kepercayaan rakyat adalah modal terbesar penegakan hukum. Rakyat dituntut taat aturan, maka Kejaksaan pun wajib taat pada aturan yang sama. Menjadi penuntut umum bukan berarti berhak menang terus, melainkan berkewajiban menjaga keadilan dan kebenaran sesuai koridor hukum. Mengabaikan Pasal 361, Pasal 299, dan Pasal 283 bukanlah bentuk ketegasan, melainkan bentuk ketidaktahuan atau ketidakpatuhan yang sangat disayangkan.

Pos terkait