PERTAMA: Soal Aturan Peralihan Pasal 361 — SALAH BACA DAN SALAH TAFSIR!
“Pak Yupiter Selan bilang: ‘Karena berkas dilimpahkan Desember 2025, jadi pakai hukum lama’. Itu SALAH KAPRAH PARAH! Silakan baca Pasal 361 Huruf d dengan teliti. Bunyinya sangat jelas:
‘Dalam hal perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, TETAPI PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN BELUM DIMULAI sampai UU ini berlaku, maka diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan UU ini’.
Fakta kasus kami: Berkas memang masuk akhir 2025, NAMUN persidangan, pemeriksaan saksi, pembuktian, sampai dibacakan putusannya — SEMUA DILAKUKAN SETELAH 2 JANUARI 2026. Artinya? MUTLAK WAJIB PAKAI KUHAP BARU. Titik. Tidak ada debat.”
Kejari Kupang membalikkan fakta dan aturan. Waktu penentunya adalah KAPAN SIDANG BERJALAN, bukan kapan kertas berkas masuk. Ini kesalahan dasar yang memalukan bagi penegak hukum.
KEDUA: Soal Hak Upaya Hukum — KASASI PUTUSAN BEBAS SUDAH DILARANG!
“Alasan mereka: ‘Itu hak jaksa mengajukan upaya hukum’. Dengar baik-baik: HAK ITU ADA BATASNYA. Di masa KUHAP Lama memang boleh kasasi putusan bebas. Tapi sejak 2 Januari 2026, HUKUM SUDAH BERUBAH.
Pasal 299 Ayat (2) Huruf a KUHAP Baru berbunyi tegas: ‘Pemeriksaan kasasi TIDAK DAPAT diajukan terhadap: a. putusan bebas; …’.
Tidak ada pengecualian, tidak ada alasan ‘bebas tidak murni’, istilah itu sudah dicabut undang-undang. Begitu Hakim Tipikor Kupang ucapkan kata BEBAS, maka saat itu juga putusan itu BERIKAT, BERKUAT HUKUM TETAP, DAN TIDAK BISA DIGANGGU GUGAT.





